Mengalami Insiden Mobil Terbakar, Begini Tahapan Klaim Asuransinya

Taufan Rizaldy Putra - Kamis, 5 September 2019 | 11:00 WIB

Ilustrasi mobil terbakar (Taufan Rizaldy Putra - )

GridOto.com - Dilaporkan ada enam mobil yang terbakar akibat kecelakaan yang terjadi di ruas Tol Cipularang KM 92, Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9/2019).

Mobil terbakar saat kecelakaan terjadi akibat adanya kebocoran di saluran bahan bakar dan oli mesin.

Risiko mobil terbakar bisa saja terjadi pada semua pemilik kendaraan.

Bagi Anda yang memproteksi mobil dengan asuransi, Anda bisa bernafas sedikit lega karena pihak asuransi menjamin kerugian sesuai dengan yang tercantum pada polis.

"Pertanggungan kerugian akibat kebakaran didasarkan pada prinsip Proximity Cause, artinya harus dicari tahu terlebih dahulu kenapa mobil bisa terbakar," terang Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Event, Asuransi Astra Garda Oto.

PT Jasa Marga
Kecelakaan yang terjadi di Cipularang juga menyebabkan beberapa mobil terbakar.

(Baca Juga: Kecelakaan Maut Tol Cipularang, Penyebab Mobil Terbakar saat Tabrakan)

Sementara itu menurut Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di majalah Auto Bild Indonesia edisi 359 ada beberapa tahapan proses klaim asuransi yang harus dilakukan saat mobil mengalami peristiwa kebakaran.

Berikut ini beberapa tahapan proses yang bisa Anda lakukan saat mengalami mobil terbakar.

1. Melapor

Anda harus segera melaporkan kejadian kepada penanggung.

Laporan pendahuluan ini bisa disampaikan secara lisan atau surat, telepon, faksimili dan lain-lain.