GridOto.com - Satpas Polrestabes Bandung memberi himbauan kepada masyarakat yang melakukan permohonan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru ataupun perpanjang SIM harus bersabar.
Proses cetak SIM untuk sementara waktu belum bisa dilakukan, sehubungan akan adanya perubahan bentuk material SIM.
Pasalnya material yang digunakan untuk SIM terbaru, berbeda dari SIM yang sudah ada saat ini.
(Baca Juga: Tidak Hanya Pemilik Smart SIM yang Diuntungkan, Namun Polisi Bisa Melakukan Hal Ini Lho)
Karena SIM yang rencananya di launching pada 22 September 2019 mendatang adalah wujud perubahan SIM yang bisa digunakan untuk menyimpan uang (e-money), bertransaksi di minimarket, maupun pembayaran di jalan tol.
Seperti yang diungkapkan oleh Irjen Pol Refdi Andri, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri.
"Nanti mulai tanggal 22 September 2019 (saat Hari Lalu Lintas Bhayangkara akan kita lakukan grand launching) yang saat itu berlaku di seluruh Indonesia," ujar Refdi beberapa waktu lalu mengutip dari Kompas.com.
Namun, buat kalian yang berencana membuat SIM baru atau yang akan melakukan perpanjangan SIM tidak usah bingung.
(Baca Juga: Keren, Polri Luncurkan Smart SIM Bisa Dipakai Belanja, Bayar Tol dan Lain Sebagainya!)
Sementara ini Satpas Polrestabes Bandung memberi solusi buat masyarakat yang akan membuat SIM dan perpanjang SIM dengan menggunakan SIM sementara.
Dilansir dari Instagram @tmcpolrestabesbandung, sebagai pengganti SIM asli, Satpas Polrestabes Bandung akan menerbitkan tanda bukti SIM sementara yang nantinya dapat digunakan oleh pengemudi.
Sehingga kalian yang sudah mendapatkan SIM sementara, tidak usah takut kena tilang sob.
Sedangkan untuk Smart SIM bisa kalian dapatkan setelah resmi di launching Minggu, (22/09/2019).