GridOto.com - Bagi pelanggan setia ojek online (ojol), siap-siap ya untuk tarif baru Gojek dan Grab.
Melansir dari Tribun-Medan.com, Gojek dan Grab akan memberlakukan tarif baru mulai besok, Senin (2/9/2019) pukul 00.00 WIB.
Tarif baru batas atas dan batas bawah ojol ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dengan demikian, Gojek dan Grab sebagai aplikator jasa ojol mematuhi aturan dari Kemenhub tersebut.
"Jadi mulai nanti tanggal dua (September) dini hari, pada hari Senin akan diberlakukan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 348 tahun 2019" kata Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, Kamis (29/8/2019).
Yani menjelaskan, saat ini tarif baru ojol itu sudah berlaku di 123 kota.
(Baca Juga: Ditolak di Malaysia, Begini Nasib Gojek di Vietnam, Singapura, dan Thailand)
Namun mulai 2 September besok, penyesuaian tarif baru itu berlaku menyeluruh di 224 kota tempat Grab beroperasi dan 221 kota tempat Gojek beroperasi.
"Diharapkan ini bisa tingkatkan kesejahteraan driver dan pengguna aplikasi di masyarakat serta punya kepastian baik bagi driver maupun masyarakat," katanya.
Dikutip dari KompasTV, tarif baru ojol akan menyesuaikan tiga zona yang dibagi per wilayah di Indonesia.
Tarif untuk zona I meliputi Sumatera, Bali, Jawa tanpa Jabodetabek adalah sebesar Rp 1.850 hingga Rp 2.300 per kilometer dengan biaya minimal Rp 7.000 hingga Rp 10.000.
Untuk zona II Jabodetabek, sebesar Rp 2.000 hingga Rp 2.500 per kilometer, dengan biaya minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000.
Sementara di zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, NTT, dan lainnya, ialah sebesar Rp 2.100 hingga Rp 2.600 per kilometer dengan biaya minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000.
Artikel ini dikutip dari tribun-medan.com dengan judul Tarif Baru Gojek dan Grab Berlaku Mulai 2 September Besok di Seluruh Indonesia, Aturan Baru Kemenhub