Anak Kecil Ketahuan Riding di Daerah Ini, Motor Langsung Disita Polisi, Orang Tua Wajib Buat Surat Pernyataan

Ditta Aditya Pratama - Kamis, 29 Agustus 2019 | 16:44 WIB

Ilustrasi pengendara motor dibawah umur. (Ditta Aditya Pratama - )

GridOto.com - Miris memang melihat banyaknya anak di bawah umur menggunakan sepeda motor.

Apalagi anak-anak kecil banyak yang belum mengerti safety riding, banyak yang asal menggunakan motor tidak pakai helm, jaket, dan asal-asalan melanggar rambu.

Makanya, polisi di Kendal akan menindak tegas anak di bawah umur (17 tahun) yang mengendarai sepeda motor maupun kendaraan lainnya.

Kapolres Kendal Hamka Mappaita mengatakan, penindakan tegas ini untuk memberikan efek jera bagi anak yang nekat berkendara maupun orangtua yang membiarkan anak mereka menggunakan kendaraan.

(Baca Juga: Video Detik-detik Anak Kecil Putar Gas Sampai Motor Menabrak Toko)

"Kendaraannya akan kami sita. Untuk mengambilnya, para orangtua harus membuat surat pernyataan untuk tidak membiarkan anaknya mengendarai motor sampai memiliki SIM," ujarnya seusai Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2019, Kamis (29/8/2019) di Mapolres Kendal.

Pihaknya juga mengerahkan para babinkamtibmas untuk memberikan pengarahan kepada masyarakat agar lebih tertib berkendara serta mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Menurutnya, peraturan lalu lintas dibuat untuk memberikan keselamatan bagi para pengguna jalan.

"Tertib berlalu lintas jangan hanya ada polisi. Kami imbau agar masyarakat juga tertib berlalu lintas bahkan sebagai kebutuhan," ujarnya.

Dalam Operasi Patuh Candi ini akan berlangsung selama 14 hari mulai hari ini, Kamis (29/8/2019) hingga 11 September 2019.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Motor Bakal Disita Polisi Jika Ada Anak Bawah 17 Tahun Berkendara, Orangtua Bikin Surat Pernyataan