GridOto.com - Mapolres Cilacap melakukan peluncurkan “Bus Polisi Sahabat Masyarakat” saat apel Operasi Kepolisian kewilayahan Patuh Candi 2019, pada Kamis (29/8/2019).
Bertempat di halaman Mapolres Cilacap, meluncurkan Inovasi Bus Polisi Sahabat Masyarakat ditandai dengan Prosesi penyiraman air kembang dan pelemparan kendi.
Acara peluncuran tersebut didampingi oleh pihak Forkopimda serta Pimpinan Bank Gunung Slamet dan pejabat utama Polres Cilacap.
(Baca Juga: Hari Ini Operasi Patuh Candi Kabupaten Karanganyar Dimulai, Yuk Simak Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak!)
"Bus ini adalah bus lalu lintas yang diberi nama Bus Polisi Sahabat Masyarakat dengan moto 'Ora Tertib Ora Kepenak'," ujar Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto dilansir GridOto.com dari Tribunjateng.com. Kamis (29/8/2019).
Bus tersebut telah beroperasi selama kurun waktu penggunaan lebih dari 1,5 tahun.
Saat ini telah dilakukan pembaharuan hasil kerjasama Polres Cilacap dengan Bank Gunung Slamet.
Bus ini diperuntukan untuk masyarakat yang membutuhkan pelayanan bus tersebut secara umum di wilayah Kota Kabupaten Cilacap.
(Baca Juga: Ini Dia Jenis Pelanggaran yang Akan Langsung Ditilang dalam Operasi Patuh Candi 2019)
Selain itu bus ini berperan penting dalam pemberian edukasi kepada anak-anak usia dini dan anak Taman Kanak-Kanak dalam program Polisi Sahabat Anak.
Apel Operasi Kepolisian kewilayahan Patuh Candi 2019 merupakan tindakan pihak kepolisian Dalam rangka meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas.
Operasi tersebut akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 29 agustus sampai dengan 11 september 2019.
(Baca Juga: Semarak Kemerdekaan, Ratusan Bikers Honda Jateng Padati Candi Prambanan Gelar Upacara Bendera)
Prioritas penindakan antara lain pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar, pengemudi kendaran roda 4 yang tidak menggunakan safety belt dan pengemudi yang melebihi batas maksimal kecepatan.
Selain itu polisi akan menindak pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus, mabuk pada saat mengemudikan ranmor, pengendara ranmor yang masih di bawah umur, menggunakan hp pada saat mengemudikan ranmor hingga kendaraan bermotor yang menggunakan lampu strobo atau sirine.
Buat pengguna kendaraan bermotor harus mematuhi aturan berkendara agar tidak terkena tilang saat operasi digelar.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Operasi Patuh Candi 2019, Polres Cilacap Luncurkan Inovasi Bus Polisi Sahabat Masyarakat