GridOto.com - Pelat nomor dengan kode RF merupakan kendaraan khusus yang diperuntukkan untuk pejabat tingkat eselon II hingga Menteri yang tidak boleh digunakan masyarakat sipil.
Namun ada saja oknum yang memalsukan STNK dan pelat nomor atau TNKB berkode seri pejabat seperti RFD, RFL atau RFP dan kasus ini terjadi di wilayah Jakarta Utara.
Kegiatan ilegal tersebut dilakukan sebuah sindikat beranggotakan 6 orang yang akhirnya diringkus oleh Polres Jakarta Utara pada 16-17 Agustus 2019.
Keenam tersangka masing-masing memiliki tugas yang berbeda-beda, mulai dari penjual, perantara, pembuat STNK dan TNKB palsu hingga kurir yang mengantarkan pesanan langsung.
Berdasarkan keterangan resmi dari TMC Polda Metro Jaya, tersangka berinisial A, Pembuat STNK palsu mengungkapkan, keahlian membuat STNK imitasi ia pelajari secara mandiri.
(Baca Juga: Transaksi Lewat Online Shop, Sindikat Pemalsu Pelat Nomor & STNK Ala Pejabat Ditangkap)
Ia mengaku, bahan-bahan seperti kertas HVS, plastik dan tinta printer untuk membuat STNK juga mudah ditemukan di toko alat tulis.
Sementara untuk hologram di STNK, A mendapatkannya dari sebuah percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
D.P, pembuat TNKB palsu juga mengaku keahlian membuat pelat juga ia pelajari secara otodidak.
Pria berusia 38 tahun tersebut memang sehari-hari berprofesi sebagai pembuat pelat nomor mobil dan motor pinggir jalan
daerah Sunter, Jakarta Utara.
(Baca Juga: Banyak Yang Belum Tahu, Apa Arti Pelat Nomor dengan Huruf RFS, RFP dan RFD?)
Sejumlah barang bukti juga diamankan Satreskrim Polres Jakarta Utara, mulai dari 1 pelat nomor dan 1 STNK dengan nopol B 1998 RFP, 5 lembar STNK palsu, 1 buah BPKB palsu, 5 unit HP serta uang tunai sebesar RP 10 juta.
Selain itu, alat dan bahan yang dipakai untuk produksi TNKB dan STNK palsu seperti 2 unit printer, sebuah laptop, 2 buah kartu ATM beserta struk transaksi, 2 gulung hologram silver, 1 gulung hologram kuning juga disita Polisi.