GridOto.com - Tilang elektronik atau istilah kerennya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah mulai terlihat efeknya.
Ribuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda dua dan roda empat diblokir pihak kepolisian.
Hal ini lantaran kendaraan-kendaraan tersebut tidak membayar denda tilang elektronik sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, tercatat 997 dari 9.169 pelanggar telah membayar denda tilang itu.
Baca Juga: BeAT ADV Memenuhi Keinginan Konsumen yang Belum Bisa Angkut Skuto Honda ADV150
Ia mengimbau, para pelanggar segera membayarkan denda jika ingin memperpanjang STNK.
"Total pengajuan blokir STNK itu sejak tanggal 1 November 2018 sampai 27 Agustus 2019. Total pengajuan blokir STNK sebanyak 9.169 pelanggar, tapi ada yang sudah kami ajukan buka blokir (997 pelanggar). Artinya masih banyak yang belum dibuka blokirnya," kata Nasir kepada Kompas.com, Rabu (28/8/2019).
Selain itu, lanjut Nasir, tercatat 11.814 pengendara telah melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang terekam kamera ETLE.
"10.169 pelanggar juga sudah divonis oleh pengadilan," kata Nasir.
Baca Juga: Berita Foto: Ini Detail Perubahan Vespa LX 125 i-get, Tampil Makin Segar!