Awas.. Berani Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Dijerat Pasal Penipuan!

Mohammad Nurul Hidayah - Selasa, 27 Agustus 2019 | 10:58 WIB

Ilustrasi pelat nomor kendaraaan (Mohammad Nurul Hidayah - )

GridOto.com - Awas, penggunaan pelat nomor palsu bisa dijerat pasal penipuan dan masuk tindakan kriminal.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, memanipulasi pelat nomor dengan cara apa pun dapat dikenakan pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ya memang kami sarankan, kenakan saja (pasal) pemalsuan ke Reskrim. Pasalnya 263 (KUHP). Itu Reskrim yang tangani" ujar Yusuf yang dikutip dari Kompas.com.

Yup, penggunaan pelat nomor palsu kebanyakan memang tujuannya untuk mengelabui.

(Baca Juga: Heboh! Pakai Pelat TNI Palsu, Pengemudi Mobil Dikejar Dandenpom Tangerang)

Pasal 263 KUHP mengatur mengenai tindakan pidana pemalsuan surat.

Pasal itu berbunyi "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."

Yusuf mengatakan, jika pemalsuan pelat nomor ini dilakukan di kawasan ganjil-genap, pengendara akan dikenakan sanksi berlapis.

"Iya nanti (sanksi) pelanggaran lalu lintas sama pemalsuan. Apalagi dia enggak ada STNK hanya modal itu (pelat palsu) saja," ucap Yusuf.

(Baca Juga: Bagian Dalam Mangkok Ganda Dibuat Bergaris, Bikin Kampas Lebih Gigit?)

Tidak cuma itu, pelanggaran mengenai pemalsuan pelat nomor kendaraan ini juga diatur dalam Undan-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan undang-undang itu, terhadap pengendara yang melanggar, polisi akan mengambil STNK pengendara serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang (pelanggaran rambu ganjil-genap).

Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:

(Baca Juga: Jangan Salah Sob, Duduk di Kursi Mobil Ternyata Ada Rumusnya Loh )

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

3. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Memanipulasi Pelat Nomor Kendaraan Bisa Dijerat Pasal Penipuan"