GridOto.com - Awas, penggunaan pelat nomor palsu bisa dijerat pasal penipuan dan masuk tindakan kriminal.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, memanipulasi pelat nomor dengan cara apa pun dapat dikenakan pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ya memang kami sarankan, kenakan saja (pasal) pemalsuan ke Reskrim. Pasalnya 263 (KUHP). Itu Reskrim yang tangani" ujar Yusuf yang dikutip dari Kompas.com.
Yup, penggunaan pelat nomor palsu kebanyakan memang tujuannya untuk mengelabui.
(Baca Juga: Heboh! Pakai Pelat TNI Palsu, Pengemudi Mobil Dikejar Dandenpom Tangerang)
Pasal 263 KUHP mengatur mengenai tindakan pidana pemalsuan surat.
Pasal itu berbunyi "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."
Yusuf mengatakan, jika pemalsuan pelat nomor ini dilakukan di kawasan ganjil-genap, pengendara akan dikenakan sanksi berlapis.
"Iya nanti (sanksi) pelanggaran lalu lintas sama pemalsuan. Apalagi dia enggak ada STNK hanya modal itu (pelat palsu) saja," ucap Yusuf.
(Baca Juga: Bagian Dalam Mangkok Ganda Dibuat Bergaris, Bikin Kampas Lebih Gigit?)