GridOto.com - Dua pemuda asal Sukoharjo berinisial RA (22) dan WRP (20) nekat mencuri satu unit motor Suzuki Satria F150 bernomor AD 2164 ACB.
Kejadian tersebut terjadi pada 19 Agustus 2019 lalu di Masjid Baitul Makmur Bendosari, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Berbeda dari kasus curanmor biasanya, dua pemuda ini memiliki metode lain dalam membobol motor incarannya.
Yaitu dengan menggunakan sebuah gunting.
Menurut Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, gunting yang digunakan para pelaku ini menggantikam kunci leter T, yang biasanya digunakan para pelaku Curanmor.
"Gunting yang digunakan kedua pelaku ini untuk memutus kabel starter, yang kemudian mereka rangkai lagi untuk menyalakan mesin sepeda motor," katanya, dikutip dari TribunSolo.com.
(Baca Juga: Jalanan Gelap, Suzuki Satria FU Harusnya Nikung Malah Nyemplung Sungai)
Kedua pelaku dalam beroperasi memiliki peranannya masing-masing, RA sebagai joki dan WRP sebagai eksekutor.
Iwan menambahkan, kedua pelaku ini sebenarnya sudah memiliki pekerjaan sebagai montir bengkel.
Namun mereka nekat melakukan Curanmor, yang hasilnya akan digunakan untuk berfoya-foya.
Hal tersebut dibenarkan RA, yang mengatakan hasil dari penjualan sepeda motor akan digunakan untuk foya-foyo.
"Kekurangan uang buat foya-foya," jawabnya singkat.
RA dan WRP saat itu sedang jalan-jalan sore, dan melihat ada kesempatan untuk membawa sebuah motor terparkir di Masjid Baitul Makmur.
(Baca Juga: Baru Empat Bulan Keluar dari Penjara, Residivis Curanmor Ajak Istrinya Beraksi, Sekarang Dipenjara Barengan)
Dia menjelaskan, mendapatkan teknik dengan memotong kabel secara ototidak, mengingat dirinya juga sebagai montir.
"Kabelnya diputus, dan bungkan lagi, pada kabel soket," jelasnya.
Namun naas, belum sempat menjual sepda motor hasil curiannya, kedua pelaku ini sudah tertangkap Satreskrim Polres Sukoharjo keesokan harinya.
Saat Polisi melakukan penggeledahan, Polisi menemukan satu unit motor Yamaha Crypton yang merupakan hasil pencurian sebelumnya.
Selain Barang Bukti berupa dua motor curian, Polisi juga mengamankan satu unit motor Yamaha Jupiter bernomor polisi AD 2403 QB yang digunakan kedua pelaku untuk sarana pencurian.
Satu unit handphone, satu buah gunting, dan satu buah kunci.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Gunakan Gunting, Dua Pemuda Asal Sukoharjo Bawa Kabur FU di Masjid Baitul Makmur