Minta Kendaraan Listrik 'Gacor', Kemenhub Beri Waktu Dua Tahun Automaker Beri Suara

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 25 Agustus 2019 | 16:20 WIB

Toyota Prius PHEV (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Bisa dibilang, antusiasme pemerintah Indonesia dalam tanggapi kemajuan zaman sangat tinggi.

Baru-baru ini kita ketahui bahwa pemerintah menyambut adanya kendaraan listrik di Tanah Air, dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019.

Dalam peraturan tersebut, salah satu poin membahas adanya keharusan kendaraan listrik yang beredar di Indonesia harus memiliki suara.

Direktur Jenderal Pehubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengaku, kewajiban penggunaan suara pada kendaraan listrik penting untuk keselamatan berkendara.

(Baca Juga: Tahun Ini Adira Insurance Perkenalkan Bengkel Khusus Klaim Asuransi Mobil Listrik)

"Masalah noise ini tujuan utamanya demi keselamatan," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/8/2019).

Menunjang unsur keselamatan dalam berkendara, adanya suara dari kendaraan listrik di Tanah Air juga akan menjadi syarat pengujian laik jalan.

Namun, suara kendaraan listrik ini nanti akan seperti apa, Budi Setiyadi mengaku belum mengetahui secara persis perkara ini.

"Untuk suaranya apa, kami memang belum putuskan. Tapi secara intens kami melakukan diskusi," terangnya.

(Baca Juga: Asyik, Kemenhub Ingin Kendaraan Listrik Gratis Parkir dan Bebas Ganjil Genap!)

Lantas, bagaimana untuk kendaraan listrik dan hybrid yang telah beredar saat ini?

Budi pun menjelaskan, bagi kendaraan yang sudah lolos akan diberikan waktu khusus guna melengkapi kendaraan mereka.

"Pada Peraturan Menteri terkait uji tipe, bagi yang sudah lulus sebelumnya tapi belum ada suara kami berikan waktu dua tahun untuk alokasi pengadaan suara tersebut," tambahnya.

Pemerintah mengharapkan dalam 2021 nanti kendaraan listrik yang beredar di Tanah Air akan memiliki suara agar lebih aman ketika digunakan di jalan.

(Baca Juga: Kemenhub Ingin Dongkrak Pamor Kendaraan Listrik Lewat Angkutan Umum)

2banh
Knalpot bersuara gahar seperti Akrapovic wajib terpasang

Kira-kira, kendaraan listrik nanti akan diisi suara seperti apa ya sob?

Apakah suara ombak? kicauan burung? atau teriakan pejualan cilok yang sempat viral beberapa waktu lalu?

"Wayahe, wayahe! Wayahe nganggo mobil listrik!" (Waktunya, Waktunya! Waktunya pakai mobil listrik) mungkin begitu teriak si penjual cilok. Hehe

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kendaraan Listrik Bakal Wajib Punya Suara"