GridOto.com - Bisa dibilang, antusiasme pemerintah Indonesia dalam tanggapi kemajuan zaman sangat tinggi.
Baru-baru ini kita ketahui bahwa pemerintah menyambut adanya kendaraan listrik di Tanah Air, dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019.
Dalam peraturan tersebut, salah satu poin membahas adanya keharusan kendaraan listrik yang beredar di Indonesia harus memiliki suara.
Direktur Jenderal Pehubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengaku, kewajiban penggunaan suara pada kendaraan listrik penting untuk keselamatan berkendara.
(Baca Juga: Tahun Ini Adira Insurance Perkenalkan Bengkel Khusus Klaim Asuransi Mobil Listrik)
"Masalah noise ini tujuan utamanya demi keselamatan," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/8/2019).
Menunjang unsur keselamatan dalam berkendara, adanya suara dari kendaraan listrik di Tanah Air juga akan menjadi syarat pengujian laik jalan.
Namun, suara kendaraan listrik ini nanti akan seperti apa, Budi Setiyadi mengaku belum mengetahui secara persis perkara ini.
"Untuk suaranya apa, kami memang belum putuskan. Tapi secara intens kami melakukan diskusi," terangnya.
(Baca Juga: Asyik, Kemenhub Ingin Kendaraan Listrik Gratis Parkir dan Bebas Ganjil Genap!)