GridOto.com - SIM (Surat Izin Mengemudi) memang wajib dibawa kapanpun saat berkendara menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.
SIM ada beberapa jenis, contoh untuk SIM berkendara roda dua, pengendara harus memiliki SIM C.
Jika pengendara mobil penumpang dan mobil barang perorangan dengan jumlah berat yang tidak melebihi 3.500 kg menggunakan SIM A, namun jika berat melebihi 3.500 kg harus memiliki SIM B I.
(Baca Juga: Canggih, Satpas SIM Metro Bekasi Terintegrasi Sistem FIFO Diresmikan)
Namun, pembagian SIM tidak hanya itu saja, masih ada SIM B II dan SIM D untuk pengendara dengan ketentuan yang berbeda-beda.
Kini Polri mengumumkan adanya Smart SIM yang memiliki dua fungsi, hal tersebut disampaikan oleh Irjen Pol Refdi Andri, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri.
Selain sebagai bukti pengendara sudah dapat izin untuk mengoperasikan kendaraan di jalan umum, Smart SIM ini berfungsi untuk menyimpan uang layaknya e-money.
"Smart SIM dapat berfungsi sebagai e-money dengan saldo maksimal Rp 2 juta dan dapat diisi oleh pemegang SIM," ujar Refdi.
(Baca Juga: Hanya Dijual 1.000 unit, Mitsubishi Xpander Limited Edition Masih Belum Habis Terjual!)