GridOto.com- Sah, DPRD DKI Jakarta akhirnya mengesahkan perda Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) jadi 12,5%.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Dengan adanya keputusan tersebut terjadi peningkatan pajak BBN-KB sebesar 2,5 persen dari sebelumnya 10 persen.
(Baca Juga: BBN DKI Jakarta Segera Naik, Auto2000 Optimis Penjualan Tidak Akan Turun)
Dalam perubahan perda ini juga terdapat poin ketentuan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang tidak melapor atau terlambat melaporkan penyerahan kendaraan bermotor, yang sebelumnya tidak diatur dalam perda.
"Kenaikan tarif BBN-KB diharapkan dapat turut mengatasi permasalahan kemacetan di DKI Jakarta dan memberikan dampak positif bagi pembangunan Jakarta," kata Sereida.