GridOto.com - Mungkin Anda sudah tidak asing dengan istilah Euro pada spesifikasi mobil atau motor modern.
Euro adalah standar emisi dari Eropa yang mengatur ambang batas yang diperbolehkan pada kendaraan bermotor baru.
Emisi kendaran bermotor mengandung nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), total hidrokarbon (THC), dan partikulat (PM) yang berdampak negatif pada lingkungan dan makhluk hidup bila melebihi ambang konsentrasi tertentu.
Euro I sebagai standar emisi Eropa pertama diperkenalkan pada tahun 1992 yang membuat sistem injeksi dan catalytic converter menjadi kewajiban pada mobil baru.
(Baca Juga: Emisi Tinggi Karena Mobil Bermasalah, Periksa dan Perbaiki Bagian Ini)
Standar yang dikeluarkan pada Juli 1992 itu mensyaratkan batas emisi CO 2,72 g/km dan HC+NOx 0,97 g/km untuk mesin bensin serta diesel, dengan batas PM 0,14 g/km.
Secara bertahap Uni Eropa pun semakin memperketat menjadi standar Euro II (1996), Euro III (2000), Euro IV (2005), Euro V (2009), dan yang terakhir Euro VI (2014).
Sebagai salah satu pionir standar ambang batas emisi kendaraan bermotor, Euro pun ikut diaplikasikan pada beberapa Negara di berbagai bagian dunia.
Tak terkecuali Indonesia yang kini memberlakukan Euro IV melalui Peraturan Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.
Euro IV ini mensyaratkan batas emisi Karbon Monoksida (CO) 1 g/km, Hidrokarbon (HC) 0,1 g/km, Nitrogen Oksida 0,08 g/km untuk mesin bensin.
(Baca Juga: Parameter Ini yang Dibaca Saat Melakukan Uji Emisi Gas Buang)
Sementara batasan Euro IV untuk mesin diesel adalah CO 0,50 g/km, HC+NOx 0,30 g/km, NOx 0,25 g/km, dan Particulate Matter (PM) 0,025 g/km.
Penerapan tidak cuma mensyaratkan aplikasi teknologi mesin mobil yang bisa memenuhi standar emisi gas buang Euro IV ini.
Namun, juga perlu didukung salah satunya oleh bahan bakar yang memenuhi spesifikasi Euro 4.
Dalam peraturan menteri LHK di atas tercantum spesfikasi reference fuel untuk mesin dengan standar Euro IV di Indonesia berdasar Peraturan Menteri di atas.
Bahan bakar spesifikasi Euro 4 untuk mesin bensin adalah RON (Research Octane Number) 90 yang tidak mengandung timbal (Pb) dengan kandungan sulfur 50 ppm.
Sementara itu untuk bahan bakar diesel spesifikasi Euro 4 minimal memiliki Cetane Number (CN) 50 dengan kandungan sulfur maksimal 50 ppm dan kekentalan (viscosity) paling sedikit 2 mm2/s dan maksimal 4,5 mm2/s.