GridOto.com - Pemerintah berencana akan mewajibkan mobil lulus uji emisi bila ingin melakukan perpanjangan STNK.
Dua parameter utama uji emisi gas buang mobil adalah kandungan karbon monoksida (CO) dengan ambang batas 1,5% vol dan hidrokarbon (HC) dengan ambang batas 200 ppm.
"Di Jakarta atau kota-kota besar terutama, baik mobil usia baru atau lama angka CO-nya cenderung tinggi," buka Rendi Cristian Darmawan, kepala mekanik bengkel Nawilis Radio Dalam kepada GridOto.com.
Kandungan CO yang tinggi disebabkan karena kurangnya udara yang masuk ke dalam ruang bakar mesin.
Kurangnya udara yang masuk ke dalam ruang bakar mesin merupakan dampak dari filter udara yang kotor dan tersumbat.
(Baca Juga: Busi Mobil Ternyata Bisa Memengaruhi Hasil Uji Emisi, Ini Alasannya)
Tidak hanya bagian filter udara, saluran intake manifold yang kotor juga mengurangi debit udara yang masuk ke dalam ruang bakar mesin.
"Udara di Jakarta dan kota besar lainnya cenderung lebih kotor dan mempercepat umur filter udara mobil serta penyumbatan intake manifold," ujar Randi.
Pemilik mobil bisa melakukan penggantian filter udara secara rutin atau bisa lebih cepat dari interval waktu penggantian normal.
Jangan sampai hanya karena lupa membersihkan saluran udara ke mesin mobil tidak lulus uji emisi, Sob.