GridOto.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswerdan, mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 yang salah satu poinya menitikberatkan mengenai aturan uji emisi bagi kendaraan pribadi.
Dengan wacana tersebut, emisi gas buang dari tunggangan kesayangan agar Anda harus lebih diperhatikan agar tidak menyulitkan di kemudian hari.
Tak hanya memperhatikan masalah pada mesin, ternyata ada modifikasi yang dapat memperburuk emisi gas buang mobil Anda.
Penggantian knalpot atau exhaust aftermarket berjenis free flow yang tidak menggunakan catalytic converter menjadi salah satu modifikasi yang paling berpengaruh terhadap emisi.
"Mobil modern emisinya bisa kecil karena ada catalytic converter. Jika catalytic itu dilepas karena melakukan modifikasi pada exhaust, emisi gas buang akan meningkat cukup tinggi," ungkap Rendi Christian, kepala mekanik bengkel Nawilis Radio Dalam, Jakarta Selatan.
(Baca Juga: Busi Mobil Ternyata Bisa Memengaruhi Hasil Uji Emisi, Ini Alasannya)
Jika Anda memang ingin mengganti knalpot mobil, pastikan untuk tidak melepas catalytic converter yang dapat menyebabkan mobil Anda tak lulus uji emisi.
Tak hanya penggantian knalpot, tuning mobil dengan piggyback atau remap ECU juga dapat memperburuk emisi gas buang jika dilakukan sembarangan.
"Karena emisi gas buang salah satu faktor utamanya dari AFR (air fuel ratio), jika saat tuning AFR-nya ngaco jadi terlalu boros tentu emisi gas buang pun meningkat," ungkap Mashadi, manager bengkel Exclusive Garage di Tebet, Jakarta Selatan.