Motor Belum Turun dari Dealer Sudah Mau Ganti Warna? Bisa! Berkas-Berkas Aman, Segini Biayanya

Muhammad Rizqi Pradana - Rabu, 21 Agustus 2019 | 07:35 WIB

Honda Beat dengan kelir Matte Brown ala Honda PCX 150 karya Honda Painting Shop. (Muhammad Rizqi Pradana - )

GridOto.com - Keterbatasan pilihan warna yang ditawarkan pabrikan sering menjadi keluhan saat ingin membeli motor baru.

Tapi bagi sobat yang motor idamannya tersebut bermerek Honda, bisa menggunakan jasa Honda Painting Shop (HPS) untuk melakukan pengecatan ulang.

“Sebelum motor turun bisa langsung dicat di tempat kita, surat-suratnya juga nanti sudah berubah saat motor dikirim,” ujar Kurniawan, Sales Counter HPS Astra Motor Center Jakarta kepada GridOto.com di Jakarta Timur (19/8).

Nantinya, motor baru sobat akan dikirim ke rumah dengan keadaan sudah dicat ulang dan dengan surat-surat yang sudah dirubah juga.

Hal tersebut memungkinkan karena sebelum berkas motor diurus, faktur motor baru sobat akan diubah terlebih dahulu sesuai dengan warna yang dipilih.

(Baca Juga: Honda Jazz GK5 Tampil Gaya Pakai Warna Ungu, Serat Karbon Jadi Pemanis!)

“Sebelum ke Samsat, kami retur dulu (fakturnya) ke AHM (sesuai) warna yang diinginkan, nanti datang lagi faktur dari AHM sesuai permintaan, baru dikirim ke Samsat,” jelas Kurniawan.

Retur faktur perlu dilakukan karena saat motor standar datang, faktur yang nantinya diserahkan ke samsat untuk pembuatan berkas-berkas motor masih menunjukkan warna standar.

“Jadi di BPKB dan STNK nanti (keterangan warnanya) sudah sesuai dengan warna yang diinginkan konsumen,” lanjutnya.

Tapi kok ada ongkos kirim? Bukannya kalau beli motor itu gratis dikirim sampai rumah?

“Motor itu (hanya) gratis kirim satu kali dari gudang kami di Citereup, jadi kalau motornya dikirim ke sini (HPS) berarti jatah gratis kirim itu sudah terpakai,” kata Kurniawan.

Biaya yang akan dibebani ke konsumen sendiri untuk retur faktur adalah Rp 100 ribu, dan untuk ongkos kirim memakan biaya sebesar Rp 150 ribu, tentu semua di luar biaya pengecatan.