GridOto.com - Bagi setiap pengguna kendaraan bermotor wajib melengkapi diri dengan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Surat ini merupakan dokumen resmi seseorang boleh mengendarai kendaraan di jalanan.
Maka dari itu, SIM tidak akan pernah dilupakan oleh pemiliknya dan dijaga dengan baik.
Hal itu agar pengguna kendaraan di jalan raya tidak ditilang oleh polisi lalu lintas.
Lantas, bagaimana jika SIM hilang atau rusak tak terbaca lagi isinya?
(Baca Juga: Ngeri! Polisi Sebut Angka Kecelakaan Meningkat Sepanjang 2019, Motor Mendominasi)
Tenang saja, Polri memberikan kemudahan permohonan penggantian SIM baru tanpa perlu ikut ujian dari awal lagi.
Pemohon SIM cukup mengajukan pergantian ke satuan pelaksana penerbitan SIM (Satpas) setempat.
"Bisa asalkan masa berlaku (SIM) belum habis. Prosedurnya cukup mudah, datang saja ke Satpas nanti di sana isi formulir di loket. Intinya Proses seperti perpanjangan sim tidak harus ikut tes," kata Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (20/8/2019).
Nah bagi begini nih prosedur pembuatan baru SIM yang rusak atau hilang sebagai berikut:
(Baca Juga: Tiga Hal Ini Sering Jadi Penyebab Laka Lantas di Indonesia, Yuk Simak Cara Antisipasinya!)
1. Mengurus surat keterangan kesehatan di bagian pemeriksaan kesehatan.
2. Mengisi formulir pendaftaran di loket SIM hilang.
3. Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di loket asuransi.
3. Mendaftarkan diri di loket pendaftaran.