Biar Paham, Ini yang Dimaksud Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor

Dwi Wahyu R. - Selasa, 20 Agustus 2019 | 09:00 WIB

Ilustrasi pembakaran di mesin bensin (Dwi Wahyu R. - )

GridOto.com-Sebelum membahas hasil pengujian emisi gas buang yang dilakukan GridOto.com pada beberapa mobil dengan usia mulai dari 2 sampai 11 tahun, kita kenalan dulu sama namanya emisi gas buang di mobil.

Emisi gas buang adalah sisa pembakaran yang terjadi di mesin pembakaran dalam alias internal combustion engine.

Emisi gas buang ini dikeluarkan melalui knalpot alias exhaust system.

Dalam emisi gas buang ini terdapat sejumlah unsur kimia seperti  air (H2O), karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx), hidrokarbon (HC).

Senyawa kimia yang menjadi pencemar adalah CO, CO2, NOx, dan HC.

Auto Bild
Asap Knalpot

(Baca Juga: Euro 2 Vs Euro 4, Ini Perbedaan Standar Emisi Gas Buang)

Namun, yang menjadi fokus dalam pengujian emisi gas buang di Indonesia adalah CO dan HC.

Utamanya karena  CO dan HC merupakan gas buang yang bersifat racun bagi manusia dan bisa menimbulkan beberapa penyakit.

Hal ini bisa dilihat di Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama.

Di sana disebutkan bahwa ambang batas CO untuk mobil mesin bensin produksi di atas 2007 adalah 1,5% Vol.

Sementara untuk HC ambang batasnya 200 ppm.

Dua parameter ini pula yang dilihat dalam pengujian emisi gas buang  yang dilakukan GridOto.com pada beberapa mobil dengan usia mulai dari 2 sampai 11 tahun.