GridOto.com - Pemerintah DKI Jakarta beberapa waktu lalu putuskan untuk melakukan perluasan wilayah jalan yang menggunakan sistem gajil genap.
Namun menurut salah seorang pengamat transportasi dari Universitas Indonesia (UI), Ellen Tangkudung, menilai kebijakan tersebut kurang efektif.
Apalagi jika mereka tidak memasukkan kedaraan bermotor roda dua dalam peraturan tersebut.
Berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 66 tahun 2019, tujuan perluasan wilayah dengan sistem ganjil genap adalah untuk menekan angka pencemaran udara di Ibukota.
(Baca Juga: Ganjil Genap Diperluas, BPTJ Tambah Unit Bus Listrik Demi Tampung Kenaikan Penumpang)
Ellen mengungkapkan seharusnya seluruh kendaraan bermotor yang dapat mengeluarkan gas emisi pun seharusnya terkena dampak dari peraturan tersebut.
"Kalau begitu, baiknya semua kendaraan bermotor yang mengeluarkan emisi diikut sertakan agar lebih efektif manfaatnya," ujar Ellen, dilansir dari Kompas.com.
Ia beranggapan, walaupun memiliki kubikasi mesin yang jauh lebih kecil, namun kendaraan roda dua pun juga harus mentaati kebijakan Gubernur Anies Baswedan tersebut.
Mesin yang lebih kecil bukan dalih jika kuantitas dari kendaraan roda dua yang berada di Jakarta begitu masif.
(Baca Juga: Hadapi Perluasan Ganjil Genap, Toyota Siapkan Publik Transportasi Pengganti Mikrolet, Begini Modelnya)