GridOto.com - Baru-baru ini Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merilis aplikasi e-Uji Emisi sebagai bagian dari upaya dalam pengendalian kualitas udara di ibu kota negara Indonesia itu.
Aplikasi mobile berbasis Android ini memilik beragam fitur, seperti informasi singkat mengenai uji emisi dan pendaftaran uji emisi kendaraan.
Pemilik ataupun petugas juga bisa mengecek hasil uji emisi dengan memasukan nomor polisi kendaraan, dan mencari bengkel uji emisi terdekat dari lokasinya secara online dengan aplikasi tersebut.
Sehingga membuat pemilik bisa memiliki data emisi kendaraanya secara akurat.
(Baca Juga: Ternyata Segini Biaya yang Diperlukan Buat Uji Emisi Motor Atau Mobil)
Sayangnya, saat GridOto.com coba cek bagian pendaftaran kendaraan, pengecekan uji emisi dengan aplikasi ini belum tersedia untuk kendaraan roda dua atau motor.
Alias hanya tersedia untuk ragam kendaraan roda empat, serta kendaraan berat saja seperti bis dan truk.
Dilansir GridOto.com dari Kompas.com, sebelumnya Anies menyampaikan bahwa aplikasi ini mengintegrasikan hasil uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta, dengan data perpajakan dan perpakiran.
Selain itu, data hasil uji emisi kendaraan bermotor dalam aplikasi tersebut juga digunakan untuk memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan membayar pajak kendaraan bermotor.
(Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Udara Jakarta, KPBB Sarankan Polisi Gelar Razia Emisi)
"Sehingga, ketika pengguna kendaraan bermotor datang ke tempat parkir, pada saat itu pelat nomornya dimasukkan, lalu dia belum lolos uji emisi, maka harga parkirnya menjadi lebih mahal," kata Anies beberapa waktu lalu dikutip dari Kompas.com.
"Bila belum lolos uji emisi juga kesulitan untuk membayar pajak dan perpanjangan," tutupnya.