GridOto.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, kini tengah melakukan berbagai cara untuk menurunkan polusi udara di Ibu Kota.
Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) lewat Direktur Eksekutifnya, Ahmad Safrudin menyarankan, Pemprov bekerja sama dengan polisi untuk mengadakan razia emisi.
Hal ini, jika rutin dilakukan dinilai dapat menurunkan polusi di Jakarta hingga sebesar 20 sampai 30 persen.
"Kalau di Perda 2 tahun 2005 soal pencemaran udara, itu kan jelas disebutkan semua kendaraan bermotor di Jakarta wajib memenuhi baku mutu emisi," ucapnya kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.
(Baca Juga: Ternyata Segini Biaya yang Diperlukan Buat Uji Emisi Motor Atau Mobil)
Menurutnya, demi mengontrol baku mutu emisi tersebut pemerintah harus memberikan langkah nyata, salah satunya dengan razia emisi.
"Esensi dari uji emisi itu adalah setiap kendaraan melakukan perawatan terhadap kendaraannya, tune up lah istilahnya. Agar kendaraan lebih baik dan emisinya lebih rendah," jelas pria yang akrab disapa Puput ini.
"Esensi merawat kendaraan itu harus dipaksa, bentuk paksaannya harus ada razia rutin oleh Polisi Lalu Lintas," sambungnya.
Ia menyarankan, razia emisi dilakukan rutin misalnya tiap tiga bulan sekali di salah satu ruas jalan di Jakarta.
(Baca Juga: Hasil Uji Emisi Motor Bermesin Karburator, Bisa Lolos Atau Tidak?)
Kendaraan yang terbukti tidak memenuhi standar emisi harus diberikan tindakan berupa penilangan.
"Menurut hukum, pelanggar emisi dendanya bisa Rp 50 juta. Nah, dengan denda yang begitu besar akan bikin kapok pemilik kendaraan," kata Puput lagi.
"Mereka pasti akan rutin tune up mobilnya sehingga emisinya juga bisa terkontrol," jelasnya.