GridOto.com – Cukup terjangkau, segini biaya yang diperlukan untuk proses uji emisi motor atau mobil di bengkel spesialis.
Sesuai namanya, tes tersebut dilakukan untuk setiap kendaraan yang beroperasi di jalan sehingga kadar gas buang yang dihasilkan bisa terukur atau sesuai aturan.
Diwacanakan menjadi salah satu syarat yang diperlukan dalam mengurus surat izin kendaraan, simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
“Untuk tahapan pengerjaannya sama antara mobil dan motor, namun perihal biayanya memang ada perbedaan,” jelas ujar Amalina, mekanik bengkel Nawilis Tanah Abang, Jakarta Pusat.
(Baca Juga: Cara Simpel Sambungkan Speaker Bluetooth dengan Intercom Helm)
Sejauh ini, alat uji emisi tersebut hanya bisa ditemui di bengkel spesialis kendaraan roda empat.
Karena uji emisi motor secara berkala memang belum ada aturannya, bengkel pun belum memberikan penetapan mengenai biayanya.
“Layanan uji emisi untuk roda empat dikenakan Rp 100 ribu, sedangkan roda dua dipatok Rp 50 ribu sekali pengetesan,” lengkapnya.
Apabila lolos uji emisi, pemilik kendaraan dapat menebus sertifikatnya dengan tambahan biaya sebesar Rp 50 ribu.
(Baca Juga: Banyak Tiruannya, Ini Cara Membedakan Windshield Geba Asli dan Palsu)