GridOto.com - Setiap kendaraan tentu memerlukan bahan bakar minyak (BBM) yang sesuai dengan teknologi kendaraan bermotornya.
Sehingga, kendaraan kita tentu saja memerlukan BBM yang berkualitas.
Nah, masing-masing kendaraan seperti motor dan mobil memiliki yang namanya rasio kompresi.
Rasio kompresi pada mesin pembakaran dalam atau mesin pembakaran luar adalah nilai yang mewakili rasio volume ruang pembakaran dari kapasitas terbesar ke kapasitas terkecil.
(Baca Juga: Krisis Polusi di Jakarta, Haruskan BBM yang Tidak Sesuai Dihilangkan?)
Ini adalah spesifikasi mendasar bagi hampir semua mesin pembakaran umum.
"Kini kendaraan bensin sesuai standar Euro2, semua varian sepeda motor dan mobil sudah memiliki rasio kompresi 9:1," ujar Ahmad Safrudin selaku Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Jumat (16/8/2019).
Untuk kendaraan kecil seperti motor Honda Scoopy rasio kompresinya adalah 9,2:1.
Sedangkan untuk mobil LCGC dan MPV kelas 1.500 cc ke bawah memiliki rasio kompresi sebesar 10:1.
(Baca Juga: Pengendalian Pencemaran Udara di Jakarta Terganjal Kualitas BBM)
Sementara untuk mobil kelas menengah rasio kompresinya adalah 11:1, dan bisa 12:1 bagi mobil mewah.
"Kendaraan dengan rasio kompresi 9:1 membutuhkan bensin dengan RON minimal 91," tuturnya.
Sedangkan kendaraan dengan rasio kompresi 10:1 ke atas membutuhkan bensin dengan RON minimal 95.