GridOto.com - Salah satu cara untuk mengendalikan polusi udara di Jakarta adalah dengan memperbaiki kualitas bahan bakar minyak (BBM).
Sayangnya, ada ketidaksungguhan untuk mengupgrade kualitas BBM yang dipasarkan di SPBU.
Hal tersebut dengan dalih sudah mengikuti spesifikasi BBM yang dikeluarkan oleh Diroktorat Jenderal MIGAS.
"BBM yang sudah tidak memenuhi spesifikasi tersebut harusnya disingkirkan," ujar Ahmad Safrudin selaku Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Jumat (16/8/2019).
(Baca Juga: Polusi Udara di Jakarta Bisa Turun Hampir 100 Persen, Asalkan Pemerintah Terapkan Ini pada Kendaraan)
Demikian halnya keengganan mengupgrade spesifikasi BBM yang menjadi patokan produsen BBM termasuk Pertamina.
"Seperti alasan kilang Pertamina tidak siap karena kilang tua dan harus dihentikan," terangnya.
Pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo pada hari ini, Jumat, 16 Agustus 2019 di depan Sidang MPR RI harus dijadikan acuan.
Isi pidatonya adalah menghilangkan sekat-sekat sektoral dalam pengendalian pencemaran udara.
(Baca Juga: Pengendalian Pencemaran Udara di Jakarta Terganjal Kualitas BBM)
Itu termasuk melalui peningkatan kualitas BBM sesuai dengan engine technology requirement.
Itu sebagaimana guideline dari World Wide Fuel Charter yang berisi spesifikasi BBM yang disepakati bersama.
Kesepakatan itu antara produsen BBM dan produsen otomotif dunia yang di-update hampir setiap dua tahun.