GridOto.com - Polusi Udara di Jakarta saat ini sudah sangat parah dengan menyandang status tidak sehat.
Usaha pengendalian pencemaran udara di Jakarta terganjal oleh kebijakan pemerintah tentang spesifikasi bahan bakar minyak (BBM).
Regulasi soal spesifikasi BBM tersebut dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Dirjen MIGAS.
"Pengendalian pencemaran udara di Jakarta saat ini terganjal oleh kualitas BBM," ujar Ahmad Safrudin selaku Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Jumat (16/8/2019).
(Baca Juga: Polusi Udara di Jakarta Bisa Turun Hampir 100 Persen, Asalkan Pemerintah Terapkan Ini pada Kendaraan)
Spesifikasi BBM memperbolehkan Produsen BBM memasarkan BBM dengan kualitas yang lebih rendah dari kebutuhan kendaraan.
Karena tiap teknologi kendaraan bermotor (Engine Technologi Recuirement) itu berbeda kebutuhan kualitas BBM-nya.
BBM yang tidak sesuai tentu saja dapat menyebabkan tingginya emisi gas buang kendaraan bermotor.
Hal tersebut tentu saja juga dapat berpotensi merusak mesin kendaraan dari segi teknis.
(Baca Juga: Toyota Avanza Dimodifikasi Mahasiswa UNUSA, Bisa Petakan Tingkat Polusi Udara di Kota Surabaya)
"Untuk itu, sekarang saatnya Presiden memerintahkan Menteri ESDM untuk merevisi regulasi terkait spesifikasi BBM demi peningkatan kualitas udara," tuturnya.