GridOto.com - Pada 12 Agustus 2019 lalu, telah diberitakan bahwa Perpres mobil listrik telah ditandatangani oleh Presiden RI, Joko Widodo.
Perpres ini merincikan beberapa hal, diantaranya target Tingkat Komponen Dalam Negeri serta insentif-insentif yang akan diberikan pemerintah mengenai produksi mobil listrik.
Meski demikian, terbitnya Perpres mobil listrik yang memiliki nama resmi Perpres 55 Tahun 2019, tidak serta merta membuat PT Toyota Astra Motor (TAM) langsung memainkan kartu mereka.
Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM), Anton Jimmi Suwandy mengatakan, bahwa mereka masih menunggu kepastian mengenai beberapa hal mengenai kebijakan mobil listrik.
(Baca Juga: Tanggapi Perpres Kendaraan Listrik, Toyota Pertanyakan PPnBM dan Insentif Produksi)
"Kami masih menunggu aturan di bawahnya dari level menteri atau badan pemerintahan yang lain," kata Anton di bilangan Jakarta Selatan, Kamis lalu (15/8/2019).
Selain itu, TAM masih menunggu soal kepastian rancang PPnBM yang dibocorkan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, di GIIAS 2019 beberapa waktu lalu.
"Akan ada PPnBM khusus untuk yang CO2-nya rendah, pastinya mengarah kepada mobil-mobil electrified. Jadi tidak cuma BEV tapi juga hybrid dan lain-lain," sambungnya.
Selain aturan tambahan dan skema pajak baru, Anton juga mengatakan bahwa sebelum melakukan apapun, TAM masih menunggu rincian peraturan untuk produksi mobil electrified.
(Baca Juga: Menjawab Tantangan Industri 4.0, Toyota-Astra Motor Menggelar Kompetisi Pemrograman)
Tetapi dengan segala kekurangannya, Anton mengatakan bahwa munculnya Perpres ini setidaknya membuktikan keseriusan pemerintah Indonesia soal elektrifikasi kendaraan.
“Perpres ini yang kami tunggu-tunggu, karena dengan ini lebih jelas lagi pemerintah telah yakin mendukung produksi mobil electrified di dalam negeri,” pungkas Anton.