GridOto.com - Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Melansir dari Kontan.co.id, di dalam peraturan itu tercantum berbagai insentif fiskal maupun non fiskal untuk kendaraan listrik.
Beberapa insentif fiskal antara lain insentif bea masuk impor dan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Selain itu ada pula insentif pembiayaan ekspor hingga insentif superdeduction tax untuk kegiatan vokasi dan penelitian di industri kendaraan listik.
(Baca Juga: Tanggapi Perpres Kendaraan Listrik, Toyota Pertanyakan PPnBM dan Insentif Produksi)
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, berbagai insentif itu dapat membuat harga kendaraan listrik makin bersaing dengan kendaraan biasa berbasis BBM.
“Kalau sekarang beda harganya sekitar 40 persen. Dengan kebijakan itu (insentif) maka bisa menjadi sekitar 10-15 persen dari mobil combustion engine (mobil bermesin pembakar),” ujar Airlangga, Kamis (15/8/2019).
Ia mengatakan, dirinya juga telah berdiskusi dengan Gubernur DKI Jakarta dan Bali dalam rangka percepatan program kendaraan listrik ini.
Menurutnya, Jakarta dan Bali akan menjadi pilot project kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia.
Ia juga memaparkan bahwa pembahasan dengan pemerintah daerah menjadi penting.