GridOto.com - Sambut percepatan era elektrifikasi Presiden Indonesia Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden terkait kendaraan listrik.
Peraturan tersebut tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
Perpres tersebut menyatakan bahwa mobil listrik yang akan beredar di tanah air harus mensupport local content.
Para automaker yang hendak menjual produknya di Indonesia harus mengutamakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
(Baca Juga: Masih Pelajari Perpres Kendaraan Listrik, Nissan Tetap Boyong Leaf ke Indonesia)
Dilansir dari Setkab.go.id, Perpres ini menegaskan, bahwa perusahaan industri komponen kendaraan bermotor dan/atau kendaraan berbasis listrik, wajib mendukung dan melakukan kerja sama dengan industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri.
Peraturan penggunaan komponen dari dalam negeri pun bertahap.
Mulai dari awal di tahun 2019 ini yang presentase penggunaan komponen dalam negeri minimum 35 persen hingga 80 persen pada tahun 2030.
Penegasan penggunaan komponen lokal tersebut tertuang pada Perpres Nomor 55 Tahun 2019 Bab 2 Pasal 8.
(Baca Juga: Mobil Listrik Nasional Diharapkan Bisa Beredar pada 2025)