GridOto.com - Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang kendaraan berbasis listrik (KBL) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Agustus lalu.
Hal tersebut tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Pada Perpres Nomor 55 Tahun 2019 Pasal 17 ayat 3 menjelaskan siapa saja yang mendapatkan insentif atas kendaraan berbasis listrik ini.
Salah satu yang berhak mendapat insentif atas kendaraan listrik ini adalah pengguna atau konsumen.
(Baca Juga: Mendapat Insentif Dari Pemerintah, Gaikindo Anggap Harga Mobil Listrik Bisa Murah)
Pada Pasa 17 Ayat 3 huruf K menyebutkan;
"3. Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada: k. orang perseorangan yang menggunakan KBL Berbasis Baterai."
Tentu dengan adanya insentif bagi pengguna kendaraan listrik akan menambah minat dan daya tarik masyarakat akan produk ini.
Insentif yang diberikan pemerintah pun meliputi banyak aspek.
(Baca Juga: Detail Bocoran Regulasi Kendaraan Listrik di Indonesia, Ini Sejumlah Insentif yang Diberikan Pemerintah)