GridOto.com - Salah seorang warga Jakarta bernama Denny Andrian merasa tidak terima kena tilang elektronik.
Melansir dari Kompas.com, Denny menjalani sidang gugatan praperadilan dengan tergugat Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).
Gugatan ini ia ajukan setelah terkena tilang elektronik di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya dekat JPO Kemenpan RB, Jakarta Selatan pada 17 Juli lalu.
Surat tilang yang tertera memang atas nama dirinya dan dikirimkan ke alamat sesuai pemilik STNK.
Hal yang membuatnya tak terima yakni, bukan dia yang mengendarai mobil tersebut sehingga kemudian ditilang, melainkan sepupunya bernama Mahfudi.
"Logikanya gini, Anda punya kendaraan masuk ke Jalan Sudirman tapi bukan Anda yang bawa kendaraannya. Lalu ditilang? Tapi tilangan itu yang masuk ke tilangan (Anda)," kata Denny, Rabu (14/8/2019).
(Baca Juga: Jangan Lupa! Ini 3 Jenis Kamera Tilang Elektronik yang Siap Mengintai Pelanggaran Lalu Lintas di Ibu Kota)
Sebenarnya ia mengaku tidak keberatan jika harus membayar denda tilang.
Namun tindakannya mengajukan gugatan ini dirasa perlu untuk mengoreksi kinerja dan kebijakan kepolisian.
"Ya sebenarnya kalau tinggal bayar lebih gampang. Saya tuh lebih kepada memperbaiki," ujarnya.