GridOto.com - Tidak terasa kasus tabrak lari Overpass Manahan Solo sudah satu bulan berlalu.
Melansir dari TribunSolo.com, kasus ini sudah viral di media sosial sejak Juli lalu.
Namun hingga saat ini, pelaku tabrak lari yang mengemudikan Toyota Yaris itu belum juga ditangkap.
Peristiwa tabrak lari Overpass Manahan Solo itu terjadi pada 1 Juli lalu, di mana korban bernama Retnoning mengendarai motor dan dihantam mobil Toyota Yaris yang hingga kini masih misterius.
Meskipun sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, namun nyawa Retnoning tidak bisa diselamatkan.
Setelah video peristiwa tabrak lari itu viral, Polresta Solo membentuk tim khusus dan memberikan pengumuman agar masyarakat ikut serta membantu memberikan informasi kepada kepolisian.
(Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Identitas Pengendara Toyota Yaris Tersangka Tabrak Lari Overpass Manahan Solo)
Pemeriksaan CCTV di beberapa titik juga sudah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Namun ternyata belum ada kabar baik dari hasil pemeriksaan itu untuk pihak keluarga korban.
Anak korban tabrak lari Overpass Manahan Solo, Harry Setiawan mengungkapkan bahwa ia sudah ikhlas atas kepergian ibunya.
"Saya mendukung penegakan hukum sekarang, saya ingin pelaku cepat ditangkap," paparnya, Selasa (13/8/2019).
Kasus ini akan menjadi tantangan bagi Polri untuk mengungkap pelaku di balik tabrak lari itu.
"Kalau tidak terungkap mencoreng penegakan hukum di negara kita," ujarnya.
Harry bersyukur ada pihak seperti Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Solo yang ikut mengawasi kasus ini.
(Baca Juga: Update Kasus Tabrak Lari di Overpass Manahan, Dirlantas Polda Jateng: Plat Mobil Bukan AD atau AB)
Kita doakan saja ya sob, agar kasus ini cepat selesai dan pelaku segera ditangkap.
Sekadar informasi, hukuman bagi pelaku tabrak lari tidak main-main lo.
Berdasarkan Undang-Undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 310 ayat 4, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan mengakibatkan kecelakaan hingga orang lain meninggal dunia, maka akan dipidana dengan kurungan paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Sementara pada Pasal 312 dijelaskan juga bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian terdekat maka akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.