GridOto.com - Selama uji coba perluasan kebijakan ganjil genap, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, taksi online tetap terkena aturan tersebut.
Aturan ganjil genap ini hanya dikecualikan bagi kendaraan umum yang berpelat kuning dan 10 jenis kendaraan lainnya sesuai dengan yang telah diumumkan.
Namun, taksi online tidak masuk dalam pengecualian tersebut.
"(Taksi online) tidak masuk (pengecualian). Sampai saat ini, untuk kebijakan ganjil genap pengecualiannya hanya untuk angkutan umum pelat kuning, sepeda motor, ada 11 (jenis kendaraan)," papar Syafrin, Senin (12/8/2019).
(Baca Juga: Driver Taksi Online Punya Beberapa Cara untuk Siasati Perluasan Ganjil Genap)
Pihaknya khawatir apabila taksi online dibebaskan dari sistem ganjil genap, pengguna kendaraan pribadi tidak beralih menggunakan transportasi umum pelat kuning.
Lantaran hingga saat ini penataan angkutan umum pelat kuning masih menjadi prioritas Pemprov DKI Jakarta.
"Harapannya, setelah ada ganjil genap ini terjadi shifting dari kendaraan pribadi ke angkutan umum, maka kita harapkan yang akan pengecualian otomatis adalah angkutan umum (pelat kuning)," tambah Syafrin.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengusulkan agar taksi online tidak terkena sistem ganjil genap.
(Baca Juga: Selama Sosialisasi Perluasan Ganjil Genap, Polisi Tidak Akan Melakukan Penilangan )