GridOto.com - karena tidak sesuai dengan standar angkutan umum, sejumlah mobil odong-odong ditahan Satlantas Polres Pekalongan, Jawa Tengah.
Hal ini bertujuan menimbulkan efek jera pada pengendara odong-odong di wilayah tersebut.
Dilansir GridOto dari Tribunjateng.com, Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Ari Prayitno mengatakan, pihaknya jauh-jauh hari sudah mengimbau agar odong-odong tidak beroperasi di jalan, namun imbauan tersebut tidak diindahkan.
Akhirnya petugas Kepolisian terpaksa menilang dan menahan odong-odong yang beroperasi.
(Baca Juga: Waduh! Polisi dan Kemenhub Tanggapi Kehadiran Odong-odong)
"Hal ini kami lakukan agar sopir odong-odong jera karena tetap nekat mengangkut puluhan penumpang di jalan," kata AKP Ari, Senin, (12/8/2019).
Menurut AKP Ari, pelarangan mobil odong-odong yang melintas di jalan umum telah diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Merujuk pada undang-undang LLAJ tersebut, odong-odong memang tidak dilengkapi sabuk pengaman, tidak memiliki izin angkutan umum, tidak memiliki STNK yang sesuai, serta pelanggaran modifikasi kendaraan yang tidak sesuai standar.
Untuk itu, AKP Ari mengungkapkan, selain dilarang melintas di jalan raya ataupun jalan pedesaan, odong-odong juga membahayakan penumpang dan arus lalu lintas di sekitar.
"Kendaraan ini jauh dari kata aman, namun masyarakat masih mengabaikan keselamatannya. Jadi dari segi keamanan dan kenyamanan kendaraan tersebut juga sangat tidak layak," papar Ari lagi.
(Baca Juga: Melihat Manisnya Bisnis Odong-odong, Modalnya Minimal Rp 20 Juta)
"Selain itu tempat duduk atau sarana pengangkut penumpang hanya dibuat asal-asalan dengan material seadanya," ungkapnya.
AKP Ari menambahkan, hingga saat ini, pihaknya sudah berhasil menindak sebanyak 8 mobil odong-odong.
"Saya sekali lagi mengimbau, agar tidak mengubah kendaraan menjadi odong-odong, karena selain membahayakan mobil tersebut juga bukan angkutan umum," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul, Bahayakan Penumpang dan Pengguna Jalan, Satlantas Polres Pekalongan Tilang Odong-odong