GridOto.com - Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan listrik telah disetujui dengan ditandatanganinya oleh orang nomor satu di Indonesia, Joko Widodo.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo berharap dengan percepatan era elektrifikasi ini makin banyak kendaraan listrik yang berkeliaran di tanah air.
Jokowi, panggilan akrab Joko Widodo, berujar dari peraturan tersebut terdapat poin yang mengatur tentang adanya insentif kepada produsen dan penjual kendaraan listrik.
Hal tersebut guna menekan harga kendaraan listrik yang melambung tinggi di masyarakat.
(Baca Juga: Perpres Kendaraan Listrik Sudah Ditandatangani, Akankah Nissan Bawa Hatchback Listrik, Leaf, Masuk Indonesia?)
Dilansir dari Kompas.com, Johannes Nangoi, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) berpendapat insentif tersebut dapat mempengaruhi harga kendaraan listrik menjadi murah.
"Karena itu tadi, ada berbagai insentif yang diberikan dan diatur melalui perpres itu," kata Nangoi.
Nangoi menambahkan insentif dalam bentuk apa ia belum mengetahui dengan pasti.
Namun yang pasti hal tersebut akan menguntungkan baik untuk produsen maupun konsumen.
(Baca Juga: Perpres Mobil Listrik Diteken Presiden, Kemenperin Buka Suara)
Ia pun bertutur tak hanya di Indonesia, bahkan insentif untuk kendaraan listrik juga diberikan di negara berkembang lain.
Menurutnya, tanpa adanya insentif dari pemerintah, harga kendaraan ramah lingkungan baik listrik maupun hybrid akan melambung.
Tak hanya konsumen, tentu produsen juga akan terdorong dengan adanya kebijakan tersebut untuk menambah investasi.
"Ke depan akan semakin banyak produsen yang menjual mobil listrik di Indonesia, dan mobil-mobil sejenisnya seperti hibrida. Bahkan, akan ada juga tambahan nilai investasi," ucap Nangoi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpres Diteken Jokowi, Harga Mobil Listrik Bisa Murah?"