GridOto.com- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mulai tahun ini mewacanakan bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan perpanjangan STNK harus disertai dengan uji emisi.
Bahkan oleh Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman wacana tersebut ditanggapi positif.
"Namun, harus ditetapkan aturannya dan siapa yang bertanggung jawab untuk itu," ujar Arif, Jumat (9/8/2019).
Kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
(Baca Juga: Pahami Lagi, Polisi Enggak Nilang Pemotor Karena Nunggak Pajak, Tapi Gara-gara Ini)
Adanya Ingub tersebut bertujuan untuk mengurangi tingkat polusi udara di Jakarta.
Nah, rencananya jika kendaraan tidak lolos uji emisi ini tidak akan bisa membayar pajak kendaraannya.
Akibatnya STNK tidak bisa diperpanjang dan kendaraan tidak bisa dikendarai di jalan raya.
"Saat ini masih dalam bentuk draft, namun saya rasa akan selesai pada tahun ini sehingga bisa diterapkan langsung," tutur Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Dasrul Chaniago.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpanjang STNK Harus Lulus Uji Emisi, ini Kata Polisi"