GridOto.com - Menjadi bagian dari anggota Kepolisian Republik Indonesia mungkin jadi impian sebagian orang, karena profesi tersebut dinilai mulia.
Namun seorang perwira polisi dari Satuan Sabhara Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sulawesi Utara malah memilih jadi tukang ojek sebagai jalan hidupnya.
Akibatnya polisi berpangkat Inspektur Satu (IPTU) dengan nama Triadi ini, diberhentikan menjadi polisi dengan tidak hormat.
Pemberhentian secara tetap tersebut dilakukan oleh majelis sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar, Jumat (9/8/2019) sore.
(Baca Juga: Miris, Kronologi Tukang Ojek Asal Flores Dipaksa Cium Knalpot Motor)
Dilansir GridOto dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt menuturkan bahwa pemberhentian tetap ini dilakukan karena Triadi meninggalkan tugasnya selama 62 hari secara berturut-turut tanpa izin pimpinan.
"Benar, alasan terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan. Karena menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp 30.000 sampai Rp 50.000 per hari," ujar AKBP Harry.
AKBP Harry menjelaskan, tindakan Triadi itu sudah dua kali ia lakukan.
"Pertama kali itu sejak dia menjabat Wakapolsek Waworete Polres Kendari, ia kembali meninggalkan tugas berturut-turut mulai 1 Agustus 2018 sampai 26 Agustus 2018 terhitung 20 hari kerja", pungkas AKBP Harry.
(Baca Juga: Modus Jadi Tukang Ojek, Begal Hajar Korban Hingga Tak Berdaya)
Ia menambahkan, melalui sidang pemberhentian tetap inilah akhirnya pelanggar diketahui absen di kantor, karena menjadi tukang ojek di Kota Kendari.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Sering Absen dan Pilih Jadi Tukang Ojek, Seorang Perwira Polisi Dipecat