Gara-gara Yamaha Byson, Mantan Kepala Desa Berurusan Dengan Polisi, Begini Ceritanya

Dia Saputra - Sabtu, 10 Agustus 2019 | 08:02 WIB

Mantan kepala desa, SU (55) berurusan dengan polisi gara-gara gadaikan Yamaha Byson. (Dia Saputra - )

GridOto.com - Mantan kepala desa yang telah gadaikan motor Yamaha byson harus berurusan dengan polisi karena pihak PT Muncul Bursa Motor melapor dengan dugaan penggelapan.

Bermula saat usaha yang dikelola mantan Kepala Desa Karangreja Kecamatan Petanahan Kebumen yang berinisial SU (55) sudah mulai rugi, membuat dirinya nekad gadaikan motor Yamaha Byson yang masih dalam angsuran di PT Muncul Bursa Motor Kebumen.

Masalah bukan malah teratasi malah membuat dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran PT Muncul Bursa Motor melaporkan peristiwa itu dengan dugaan penggelapan.

(Baca Juga: Yamaha Byson Jadi Scrambler, Ganas Dari Depan Sampai Belakang)

Kini SU (55) itu sudah berstatus tersangka dan harus mendekam di Rutan Polres Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Edy Istanto saat konferensi pers di Mapolres Kebumen mengatakan, tersangka mengajukan kredit motor pada 21 Maret 2019.

Namun baru empat kali angsuran dia menggadaikan sepeda motor itu kepada orang lain sebagai jaminan utang miliknya.

(Baca Juga: Seorang Pemuda Pengendara Yamaha Byson Terkapar di Jalan Raya, Warga Sekitar TKP Sampai Tidak Berani Mendekat)

"Dari hasil menggadaikan itu, tersangka mendapatkan uang 5 juta rupiah." lanjut AKP Edy Istanto.

"Tanpa sepengetahuan PT Muncul Bursa Motor, sebagai penjamin fidusia, tersangka memindahtangankan kendaraan," tambah AKP Edy Istanto, Jumat (9/8/2019).

Tersangka nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran terbelit utang ke beberapa pihak.

(Baca Juga: Yamaha Byson Jadi Scrambler, Tapi Grip Gasnya yang Paling Istimewa)

Di samping itu, usahanya dalam bidang tambak udang yang dikelola SU (55) mengalami kegagalan, padahal usaha tersebut dijalankan dengan berutang dan mengerahkan segala uang yang dimiliki.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia juncto Pasal 372 tentang penggelapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Usaha Rugi, Mantan Kades di Kebumen Gelapkan Sepeda Motor