GridOto.com - Dari awal Januari hingga Juli 2019 tahun ini Polres Trenggalek mencatat ribuan pengendara terkena tilang.
Tercatat terdapat 4.329 kasus pelanggaran tata tertib lalu lintas di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Jumlah pelanggaran sebanyak itu tak hanya dari pengendara roda dua namun pengendara roda empat pun ikut terhitung.
Dilansir dari Surya.co.id, Kasat Lantas Polres Trenggalek, AKP Suprihanto berujar, tercatat kasus yang paling banyak merupakan pelanggar yang tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).
(Baca Juga: Viral Lagi, Video Emak-emak Bermotor Ngaku Disumpal Mulutnya Pakai Surat Tilang, Padahal Ini yang Terjadi)
Pelanggaran ini mencatat daftar yang panjang hingga 2.168 kasus dari semester pertama 2019 ini.
AKP Suprihanto juga mengatakan tak hanya pelanggaran tentang SIM yang tercatat banyak.
"Yang lain bermacam-macam jenis pelanggaran. Salah satunya, tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)," kata AKP Suprihanto.
Pelanggar yang tidak dapat menunjukkan STNK sebanyak 844 kasus.
(Baca Juga: Street Manners: Lampu Mati Siang Hari? Siapkan Uang Segini Saat Ditilang)