GridOto.com - Mulai Jumat (9/8) tarif dasar jasa angkutan ojek online (ojol) seperti Gojek dan Grab dipastikan naik.
Kejadian tersebut serempak terjadi di kurang lebih 88 kota dan kabupaten seluruh Indonesia yang masuk di zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa kecuali Jabodetabek).
Kementerian Perhubungan yang mengatur tarif batas bawah ojol per kilometer Rp 1.850 sampai Rp 2.300.
Tarif dasar angkutan online tersebut dimulai dari Rp 7.000 hingga Rp 10.000.
(Baca Juga: Dorong ASN Gunakan Ojek Online, PT Taspen Lakukan Kolaborasi dengan Grab)
Dilansir dari Tribunjatim.com, Khairani, salah seorang siswi SMP di Malang mengaku kelimpungan dengan adanya kenaikan harga tersebut.
Pasalnya, ia setiap hari menggunakan jasa ojol untuk pulang pergi ke sekolahnya yang berjarak kurang dari dua kilometer dari rumahnya.
Khairani mengaku biasanya ia hanya perlu membayar empat ribu tiap berangkat dan pergi dan jika diakumulasi hanya butuh Rp 8.000 per harinya.
Tapi pagi ini saat berangkat ke sekolah, ia mengaku terkejut karena tarif menjadi sembilan ribu per tripnya.
(Baca Juga: Honda PCX Electric Dipakai Driver Gojek, Berapa Biaya Operasionalnya?