Perpres Mobil Listrik Diteken, Harga Jual Mobil Listrik Jadi Turun?

Radityo Herdianto - Jumat, 9 Agustus 2019 | 15:49 WIB

Toyota Prius PHV (Radityo Herdianto - )

GridOto.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Mobil Listrik hari Senin (5/8/2019).

Perpres ditandatangani dengan tujuan untuk membangun industri otomotif nasional dengan meningkatkan produksi mobil listrik.

Dengan Perpres yang sudah ditandatangani, apakah ada pengaruh pada harga jual dari lini produk mobil dengan tenaga listrik yang sudah ada?

Sebagai contoh PT Toyota Astra Motor (TAM) yang memiliki beberapa mobil hybrid dan plug-in hybrid seperti Camry Hybrid, CH-R Hybrid, serta Prius Plug-in Hybrid.

BMW Indonesia
BMW i3s di Indonesia

(Baca Juga: Perbedaan Mobil Listrik dengan Mobil Hidrogen, Yang Belum Tahu Masuk )

"Tepatnya saya belum mendapatkan info, namun dengan adanya kebijakan tersebut bisa saja memungkinkan (harga turun)," singkat Didi Ahadi, Dealer Technical Support Dept. Head PT TAM kepada GridOto.com (9/8).

Sama halnya dengan BMW Indonesia yang menjual Battery Electric Vehicle (BEV), BMW i3s dan menjadi yang pertama kalinya di Indonesia mobil listrik resmi dijual APM.

BMW Indonesia mengklaim masih mempelajari soal kebijakan dan turunannya di setiap kementerian hingga Kepolisian Republik Indonesia.

"Untuk menumbuhkan permintaan dan minat terhadap kendaraan listrik, insentif baik monetary atau non-monetary sangat dibutuhkan," tegas Jodie O'tania, Director of Communications BMW Indonesia kepada GridOto.com.