Masih Berani Palsukan Pelat Nomor? Begini Hukumannya

M. Adam Samudra - Jumat, 9 Agustus 2019 | 13:29 WIB

Ilustrasi pelat nomor pilihan (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan memanipulasi pelat nomor dengan cara apa pun dapat dikenakan pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Nomor (kendaraan bermotor) itu sudah terigistrasi di dalam bank data yang ada di kantor Samsat Polda Metro Jaya dan  nomor register kendaraan bermotor itu terdaftar di Dinas Pendapatan Daerah," kata Nasir kepada GridOto.com di Jakarta, Jumat (9/9/2019).

Untuk itu, lanjut Nasir, nomor kendaraan bermotor itu sudah seharusnya dilengkapi dengan STNK dan BPKB.

Nasir juga menilai, pelanggaran mengenai pemalsuan pelat nomor kendaraan ini juga diatur dalam Undan-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(Baca Juga: Berapa Sih Biaya Ubah Pelat Nomor Ganjil Genap di Biro Jasa?)

Berdasarkan undang-undang itu, terhadap pengendara yang melanggar, polisi akan mengambil STNK pengendara serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang (pelanggaran rambu ganjil-genap).

Beberapa waktu lalu, kejadian tidak mengenakan sempat menimpa Radityo Utomo yang dikirimi surat tilang, padahal dia tidak melakukan pelanggaran.

Setelah diusut ternyata plat nomor kendaraannya dipalsukan oleh orang lain.

"Jadi kalau misalnya dia melakukan pergantian nomor itu bisa saja nomor tersebut milik orang lain. Kalau milik orang lain, orangnya yang merasa dirugikan bisa menuntut balik melalui pidana maupun melalui jalur hukum yang lain, jadi silahkan," tuturnya.

(Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Diperluas, Showroom Mobkas Bisa Bantu Ubah Pelat Nomor? Begini Tanggapan Mereka)

"Tetapi secara hukum formil orang yang memalsukan atau menggunakan hak milik orang lain itu adalah tindak pidana umum yang bisa melakukan tuntutan terhadap orang yang melakukannya," tutupnya.