GridOto.com - Lilik Puryani, warga Desa Gondang Karang Rejo, Kabupaten Magetan harus merelakan skutik Honda BeAT miliknya untuk jadi jaminan di Rumah Sakit Islam Siti Aisyah Kota Madiun, Jawa Timur.
Hal itu lantaran agar jenazah ayahnya, almarhum Sabaruddin bisa segera dibawa pulang dan dimakamkan.
Melansir dari Kompas.com, kejadian pada Selasa (6/8/2019) ini juga telah dibenarkan pihak rumah sakit yang bersangkutan.
Kabag Keuangan Rumah Sakit Islam Siti Aisyah Kota Madiun, Fitri Saptaningrum didampingi Humas dan Pemasaran, Syarif Hafiat mengatakan bahwa prosedur dari rumah sakit yakni pasien harus membayar lunas biaya perawatan sebelum keluar dari rumah sakit.
Saat itu kelurga pasien tidak keberatan kalau harus meninggalkan jaminan dan sudah membuat surat pernyataan.
(Baca Juga: Honda BeAT Series Mentok Saat Bawa Beban Atau Boncengan? Ini Solusinya)
"Justru masalah yang dihadapi keluarga pasien terkait BPJS karena masih ada denda yang belum dibayar," kata Fitri.
Sebenarnya keluarga pasien sudah membayar keterlambatan premi tiga bulan.
Hanya saja, ternyata denda keterlambatannya Rp 228.000 yang belum dibayar.
Hal itu membuat biaya rawat inap pasien tidak bisa dijaminkan BPJS.