GridOto.com - Belum banyak yang tahu, saat ini Bus Malang City Tour (Macito) tak lagi dioperasikan oleh Dishub Kota Malang.
Melansir dari Surya.co.id, hal ini lantaran keberadaan Bus Macito yang telah dirilis sejak 2014 itu tidak sesuai dengan Sertifikasi Registrasi Uji Tiper (SRUT) dari Kementrian Perhubungan.
Kepada Dishub Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan bahwa setiap kendaraan yang akan didesain ulang harus memenuhi aturan SRUT.
Di dalam SRUT berisi tentang spesifikasi rancang bangun suatu kendaraan yang meliputi panjang, lebar, dan tinggi kendaraan.
Apabila tidak bisa memenuhi aturan SRUT, maka surat-surat seperti STNK dan BPKB tidak akan dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
"Jadi kendaraan yang akan membuat desain baru seperti truk, bus, mobil box harus memenuhi aturan SRUT. Berbeda lagi dengan kendaraan milik pabrikan yang sudah ada desainnya seperti mobil-mobil pribadi semisal Innova ataupun Pajero," terangnya, Kamis (8//8/2019).
(Baca Juga: Asyik! Enggak Perlu Khawatir Ketinggalan Suroboyo Bus, Dishub Surabaya Pasang Alat Ini)
Handi menambahkan, sebenarnya Kemenhub sejak dulu sudah melarang Bus Macito beroperasi.
Namun, pada saat itu pihaknya tidak tahu kebijakan itu dan Pemkot Malang tetap memaksakan Bus Macito beroperasi.
"Memang kendaraan ini hibah, tapi yang merancang desain ini kan Pemerintah Kota Malang. Tapi saya tidak tahu ceritanya dulu seperti apa, karena saya baru masuk Dishub di tahun 2015," ujarnya.
Ia juga menyebut, permasalahan lain adalah desain bus yang ternyata juga tidak sesuai dengan SRUT.
Hal ini lantaran Bus Macito merupakan bus single deck yang kemudian didesain ulang menjadi dua deck.
Menurutnya, desain dua deck inilah yang berisiko terhadap keselamatan dan keamanan penumpang.
"Bus itu rancangan awalnya single deck. Kemudian dipanjangin dua sumbu menjadi double deck. Padahal Macito ini merupakan bus standard seperti bus sekolah ataupun bus bagong. Berbeda lagi dengan Bus Trans Jakarta yang memang sasisnya memang double deck," ujarnya.
Sebelumnya Handi juga sering berpesan kepada supir Bus Macito agar senantiasa berhati-hati saat membawa penumpang.
(Baca Juga: Mantap! 20 Unit Suroboyo Bus Akan Ditambah untuk Beroperasi di MERR)
Sebab, bus itu selalu dalam kondisi berat di atas karena selalu dipadati banyak penumpang dengan desainnya yang memang terbuka.
"Kami dengan tegas selalu menekan supir bus untuk tidak berjalan di atas 50 kilometer per jam. Terus setiap di belokan harus lebih hati-hati karena rawan terguling," tegasnya.
Dengan adanya hal ini, Dishub Kota Malang kini menyarankan dua opsi terkait Bus Macito ini kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Malang.
Saran yang pertama yakni mendesain ulang Bus Macito sesuai dengan SRUT, sementara yang kedua membuat bus baru lagi yang sesuai dengan aturan SRUT dan juga Kemenhub.
Selain itu, Dishub Kota Malang akan memfasilitasi Disbudpar untuk melakukan studi banding ke Kota Bandung untuk melihat bus wisata yang ada disana.
Hal ini dikarenakan bus wisata Kota Bandung yang bernama Bus Bandros itu juga pernah dilarang beroperasi karena tidak sesuai dengan SRUT.
Namun, kini Bus Bandros sudah mulai beroperasi kembali setelah didesain ulang pada 2018 lalu.
"Jadi kami nanti akan membantu mengkoordinasikan saja dengan pihak Dishub kota Bandung dan Kemenhub. Karena di sana yang menjalankan Dishub, jadi kami akan membantu Disbudpar," tandasnya.
Artikel ini dikutip dari surya.co.id dengan judul Dishub Kota Malang Ungkap Alasan Bus Malang City Tour Tak Lagi Dioperasikan,