GridOto.com - Menangis bukan hanya ungkapan kesedihan, tapi bisa jadi rasa haru seperti yang diperlihatkan Suhardjo (58), warga Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ini.
Saking terharunya melihat motornya yang sempat hilang ada lagi di depan matanya, ia langsung tertunduk dan mengelus motor Honda BeAT yang terparkir di Mapolres Pemalang, Jawa Tengah.
Bahkan Suhardjo hingga bersujud dihadapan petugas, dan hampir memeluk kendaraannya.
“Alhamdulilah ya Allah, ini benar kendaraan saya pak Polisi. Saya masih mengenali ciri-cirinya,” ujar Suhardjo di hadapan petugas, Kamis (8/8/2019).
Motor milik Suhardjo menjadi barang berharga, pasalnya kendaraan tersebut merupakan kendaraan satu-satunya yang ia miliki.
(Baca Juga: Baru Empat Bulan Keluar dari Penjara, Residivis Curanmor Ajak Istrinya Beraksi, Sekarang Dipenjara Barengan)
“Sepeda motor ini satu-satunya kendaraan yang saya miliki, dan belum lunas karena saya masih mencicil selama 21 kali,” katanya.
Diceritakannya, kendaraan tersebut hilang ketika diparkir saat ia mencari rumput di sekitar Kecamatan Pemalang.
“Kejadian itu hampir satu tahun lalu, saya hanya bekerja sebagai tukang angon kambing. Saat kembali dari mencari rumput, kendaraan yang saya parkir hilang dicuri orang. Pencurinya hanya meninggalkan helm serta karung untuk tempat rumput,” paparnya.
Dilanjutkan Suhardjo, ia sangat bersyukur kendaraannya ditemukan oleh pihak berwajib.
“Kendaraan ini jadi alat transportasi saya mencari rumput, usai hilang hingga saat ini saya hanya jalan kaki mencari rumput. Terima kasih Pak Polisi sudah menemukan kendaraan saya,” ucapnya.
(Baca Juga: Waspada Modus Baru Pelaku Curanmor, Pakai Kunci Ajaib Menyerupai Laser Mainan Anak)
Adapun Kapolres Pemalang, AKBP Kristanto Yoga Darmawan, menuturkan, kendaraan milik Suhardjo yang dikembalikan merupakan satu dari belasan kendaraan yang dicuri oleh MD (43).
“Karena kendaraan tersebut milik Suhardjo jadi kami kembalikan ke pemiliknya,” terangnya.
Dijelaskan Kapolres Pemalang, selain kendaraan milik Suhardjo pelaku juga mencuri 15 kendaraan lainnya.
“Wilayah yang MD incar ada di 5 Kecamatan, selain MD kami juga mengamankan 2 orang penadah hasil curian,” ujar AKBP Kristanto.
Ditambahkannya, petugas berhasil membawa 11 dari 15 kendaraan yang dicuri MD berkat pengembangan kasus pencurian mesin diesel.
“Ia melakukan aksinya sudah tiga tahun ini, dan tertangkap di Desa Danasari Kecamatan Pemalang. MD kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal diatas 7 tahun,” tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Mata Suhardjo Berkaca-kaca Melihat Motornya Sepeda Terparkir di Halaman Mapolres Pemalang