GridOto.com - Terkait adanya kebijakan perluasan zona ganjil genap untuk kendaraan pribadi roda empat di beberapa ruas jalanan di Jakarta.
Peraturan tersebut kini masih dalam tahap sosialisasi, yang dilaksanakan mulai tanggal 7 Agustus hingga 8 September 2019.
Kemudian, uji coba pelaksanaan ganjil genap baru akan mulai diberlakukan pada tanggal 12 Agustus hingga 6 September 2019.
Menanggapi hal tersebut, Iman, selaku Marketing di showroom mobil seken Otodick, Cibubur, Jakarta Timur mengatakan, perluasan ganjil genap kendaraan belum terasa pada penjualan mobil.
(Baca Juga: Resmi Diperluas, Ini 25 Ruas Jalan Jakarta Yang Terapkan Ganjil Genap)
"Perluasan ganjil genap sudah saya dengar, tapi untuk penjualan belum berpengaruh apa-apa masih kaya biasa," ujar Iman, Kamis (8/8/2019).
Tak hanya memperluas zona ganjil genap, Pemerintah DKI Jakarta juga membebaskan pemilik kendaraan yang membeli mobil baru untuk memilih pelat nomor ganjil atau genap.
Iman mengungkapkan, hal tersebut tidak bisa dilakukan jika konsumen membeli mobil bekas di showroom.
"Showroom tidak bisa membantu kami hanya menjual mobil saja. Jadi, kalau mau silahkan cari mobil bekas yang nomor pelat nya berbeda," kata Iman.
(Baca Juga: Perhatian, Perluasan Ganjil Genap Tidak Berlaku untuk Motor dan Kendaraan Listrik!)
Sementara itu, Adam, selaku penjual mobil seken dari showroom Banjar Anugrah Auto, Cibubur, Jakarta Timur mengatakan hal yang berbeda.
"Kami bisa saja bantu untuk megubah pelat nomor dari ganjil ke genap, karena biasanya orang yang beli mobil kan yang dilihat kondisi mobilnya dulu bukan dari pelatnya," terang Adam, Kamis (8/8/2019).
Namun menurut Adam, proses perubahan pelat tersebut agak rumit karena pemilik asli kendaraan rata-rata enggan meminjamkan KTP-nya.
"Bila ada pembeli yang mau ubah pelat nomor dari ganjil ke genap atau sebaliknya, itu kami bisa bantu asal ada STNK sama KTP asli pemilik mobil tapi kebanyakan pemilik asli mobil pada gak mau kasih KTP nya," sambungnya.
(Baca Juga: Ganjil Genap Selama 15 Jam Kembali Diberlakukan, Mengurangi Kemacetan dan Polusi Udara?)
Adam menambahkan, peraturan ganjil genap ini juga belum berpengaruh ke penjualan mobil di showroomnya.
"Memang bisa saja ganjil genap ini mendongkrak omset penjualan, tapi paling gak signifikan," tutup Adam.
Sementara itu, waktu pemberlakuan ganjil genap terjadi pada hari Senin sampai Jumat, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB, tidak berlaku di hari libur.