GridOto.com - Terkait adanya kebijakan perluasan zona ganjil genap untuk kendaraan pribadi roda empat di beberapa ruas jalanan di Jakarta.
Peraturan tersebut kini masih dalam tahap sosialisasi, yang dilaksanakan mulai tanggal 7 Agustus hingga 8 September 2019.
Kemudian, uji coba pelaksanaan ganjil genap baru akan mulai diberlakukan pada tanggal 12 Agustus hingga 6 September 2019.
Menanggapi hal tersebut, Iman, selaku Marketing di showroom mobil seken Otodick, Cibubur, Jakarta Timur mengatakan, perluasan ganjil genap kendaraan belum terasa pada penjualan mobil.
(Baca Juga: Resmi Diperluas, Ini 25 Ruas Jalan Jakarta Yang Terapkan Ganjil Genap)
"Perluasan ganjil genap sudah saya dengar, tapi untuk penjualan belum berpengaruh apa-apa masih kaya biasa," ujar Iman, Kamis (8/8/2019).
Tak hanya memperluas zona ganjil genap, Pemerintah DKI Jakarta juga membebaskan pemilik kendaraan yang membeli mobil baru untuk memilih pelat nomor ganjil atau genap.
Iman mengungkapkan, hal tersebut tidak bisa dilakukan jika konsumen membeli mobil bekas di showroom.
"Showroom tidak bisa membantu kami hanya menjual mobil saja. Jadi, kalau mau silahkan cari mobil bekas yang nomor pelat nya berbeda," kata Iman.
(Baca Juga: Perhatian, Perluasan Ganjil Genap Tidak Berlaku untuk Motor dan Kendaraan Listrik!)