GridOto.com - Menyongsong era mobil listrik di Indonesia, infrastruktur terkait sarana pengisian daya baterai menjadi salah satu poin penting.
Selain beberapa ATPM, sudah ada beberapa instansi yang membuka sarana tersebut, yaitu PT Pertamina (Persero) dan BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi).
BPPT meresmikan charging station hasil kerjasama mereka dengan PT Hitech Solution Power pada 5 Desember 2018 di kantor BPPT yang terletak di Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat.
Mereka menyediakan dua unit fast charging CHADEMO-CCS-Kabel Tipe 2 dengan skala 50 kW.
Pertamina mengikuti dengan meluncurkan Green Energy Station (GES) SPBU COCO Kuningan yang terletak di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, yang diresmikan pada 10 Desember 2018.
Baca Juga: Kepala BPPT Fokus Kaji Teknologi Pengisian Baterai untuk Mobil Listrik Nasional
Green Energy Station menyediakan empat unit charging station, satu milik BMW, dua dari Bosch, dan satu unit Mitsubishi hasil kerjasama dengan Kementerian Perindustrian.
Untuk tarif, sarana pengisian daya baterai mobil listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 tahun 2016.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif "Ngecas" Kendaraan Listrik Rp 1.650 per kWh", https://otomotif.kompas.com/read/2018/12/11/142200415/tarif-ngecas-kendaraan-listrik-rp-1.650-per-kwh.
Penulis : Stanly Ravel
Editor : Agung Kurniawan
"Berdasarakan Permen 28/2016, Tarif Tenaga Listrik (TTL) dari PLN untuk SPLU itu dikenakan Rp 1.650 per kWh," ungkap Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi seperti dikutip Kompas.com.
Agus menerangkan bahwa untuk sementara belum mengetahui adanya regulasi baru maupun perubahan terhadap acuan tersebut.