GridOto.com - Parkir kendaraan memang tidak boleh sembarangan apalagi jika terdapat rambu dilarang parkir.
Sebab, kendaraan yang parkir sembarangan dikhawatirkan mengganggu arus lalu lintas karena mobil yang parkir memakan badan jalan.
Pemerintah sendiri telah memberikan aturan kejelasan mengenai kriteria parkir.
Diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 bagian kedua paragraf 7 pasal 120, bahwa parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas.
(Baca Juga: Street Manners: Faktor-faktor Helm yang Ideal dari Pakar Safety)
Oleh karena itu, demi keselamatan dan kenyamanan para pengguna jalan, parkir di tengah jalan dan pada rambu dilarang parkir adalah hal terlarang.
Selain tempat tersebut, ternyata ada 10 area terlarang untuk parkir mobil yang wajib diketahui para pengendara sob.
1. Tikungan, bahu jalan berbukit dan jembatan.
2. Di tempat pejalan kaki (trotoar) atau trek sepeda.
(Baca Juga: Street Manners: Jangan Panik! Lakukan Ini saat Terjadi Rem Blong)